Pencarian Peraturan


---- atau ----

Tentang Kami

Selamat datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pekalongan.

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka guna menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet untuk mendukung penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Sistem Jaringan Dokumentasidan Informasi Hukum (JDIH) Daerah Kabupaten Pekalongan, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan mulai Tahun 2016 ini merintis pembangunan Website JDIH Kabupaten Pekalongan yang berdiri sendiri.  Semula, informasi mengenai peraturan perundang-undangan daerah Kabupaten Pekalongan berada di Website milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sebagaimana halnya suatu perintisan, maka website kami ini tentunya masih banyak kekurangan-kekurangan dan masih memerlukan perbaikan atau penyempurnaan dari segi bentuk maupun konten daripada Website JDIH ini.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah merupakan suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Dengan adanya website JDIH Kabupaten Pekalongan ini, kami berharap bisa meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum terutama Produk Hukum Daerah Kabupaten Pekalongan yang meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Bersama (PB), Keputusan Bupati (SK Bupati), Instruksi Bupati (Inbup) dan produk hukum daerah lainnya sehingga tercipta kesadaran dan ketertiban hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Aamiin Ya Robbal Alamin.

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, maka struktur Organisasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan yang berada di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesra, adalah sebagai berikut : 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan, terdiri dari : 

a. Sub Koordinator Perundang-undangan;

bSub Koordinator Bantuan Hukum; dan 

c. Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi.

 Adapun dalam hal Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan sesuai Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan, di bentuk Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari :

1. Bupati Pekalongan selaku Pembina;

2. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan selaku Pengarah;

3. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda selaku Penanggungjawab

4. Kepala Bagian Hukum Setda selaku Ketua;

5. Penyuluh Hukum Ahli Muda selaku Sekretaris;