Tipe Dokumen:
																
																Peraturan Perundang-Undangan
															
																	Judul:
																
																
																	Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
																
															
																	T.E.U:
																
																Pekalongan, Bupati
															
																	Nomor Peraturan:
																
																2
															
																	Jenis Peraturan:
																
																Peraturan Bupati Pekalongan
															
																	Singkatan:
																
																PERBUP
															
																	Tempat Terbit:
																
																Kabupaten Pekalongan
															
																	Tgl. Penetapan:
																
																22/01/2024
															
																	Tgl. Pengundangan:
																
																22/01/2024
															
																	Sumber:
																
																BD Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 Nomor 2
															
																	Subjek:
																
																PEMBAYARAN NONTUNAI-SISTEM-APBDes
															
																	Status:
																
																Berlaku
															
																	Bahasa:
																
																Bahasa Indonesia
															
																	Lokasi:
																
																Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan
															
																	Bidang Hukum:
																
																Hukum Tata Negara
															
																	Lampiran:
																
																Fileteks dalam bentuk pdf.
															
																	Pemrakarsa:
																
																DINAS PMD
															
																	Penandatangan:
																
																Fadia Arafiq
															
																	Pengarang:
																
																Bagian Hukum - Dinas PMD
															
																	Views:
																
																2433
															