Tipe Dokumen:
Peraturan Perundang-Undangan
Judul:
STAADSBLAD Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemerrintah Nomor 4 Tahun 1950 tentang Peraturan sementara tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
T.E.U:
Indonesia
Nomor Peraturan:
15
Jenis Peraturan:
STAADSBLAD
Tempat Terbit:
Jakarta
Tgl. Penetapan:
17/02/1950
Tgl. Pengundangan:
28/02/1950
Sumber:
LN 1950 (15) : 3 Hlm.
Subjek:
BIAYA PERJALANAN - BIAYA PENGINAPAN - TUNJANGAN - GAJI
Status:
Tidak Berlaku
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Lokasi:
Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan
Bidang Hukum:
Himpunan Peraturan
Lampiran:
Fileteks dalam bentuk pdf.
Pemrakarsa:
Presiden Republik Indonesia Serikat
Penandatangan:
SEOKARNO
Pengarang:
Presiden Republik Indonesia Serikat
Views:
11
Belum Ada Abstrak