Dalam rangka penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye atau yang biasa disebut APK, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Dika Redana melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan terkait penyusunan Keputusan Ketua KPU tentang Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye.
Koordinasi dilakukan mengingat sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Dalam
Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024 pada hari Jumát tanggal 20
September 2025 dari masing-masing kecamatan beberapa menyampaikan saran dan masukanpenambahan lokasi untuk
kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.