Pada
hari Rabu, Kamis dan Senin tanggal 25, 26 dan 30 September 2024, Bagian Hukum
Setda Kab. Pekalongan melaksanakan kegiatan Desk Penyusunan Propemperda dan
Propemperbup yang telah diusulkan oleh Perangkat Daerah/Bagian.
Kegiatan
tersebut dalam rangka menindaklanjuti ketentuan BAB III Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, yang menentukan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati/Peraturan DPRD disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum
penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Tim
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan dihadiri oleh Pejabat yang
membidangi perencanaan dan bidang yang membidangi Raperda dan/atau Raperbup
yang telah diusulkan tersebut dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari
sesuai jadual yang telah dibuat oleh Bagian Hukum.