Bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,
perlu dilakukan penyebarluasan
kepada masyarakat dan pemangku kepentingan peraturan perundang-undangan mulai
dari perencanaan sampai perundangan.
Dalam rangka terwujudnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang ditetapkan sehingga menjamin ketertiban bermasyarakat dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, maka dipandang perlu adanya kegiatan Sosialisasi peraturan perundang – undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terhadap Produk Hukum Daerah dan dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan.
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28
Agustus 2024 bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan dengan
jumlah Peserta
secara keseluruhan 106 (seratus enam) orang, yang
terdiri dari unsur
Perangkat Daerah dan Perangkat Desa.
Sebagai
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kabid Hukum
Kanwil Hukum & HAM, Deni Kristiawan, S.H., M.H. dan Analisis Hukum Ahli
Muda Biro Hukum Setda Prov. Jawa Tengah, Amaliya Rahman, S.H., M.Kn.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi
peraturan perundang – undangan ini diharapkan dapat membangun kesepahaman dan sinergitas kerja dan
kinerja Perangkat Daerah dalam penyusunan Produk Hukum Daerah baik yang
bersifat pengaturan (Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Peraturan
Bersama Kepala Daerah) dan yang bersifat penetapan (Keputusan Bupati) dalam
rangka terwujudnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang ditetapkan sehingga
menjamin ketertiban bermasyarakat dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah.