Bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, tersusun dan
terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional merupakan bagian yang
tidak terpisahkan sebagai wujud penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik,
bersih dan bertanggung jawab dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat terhadap
informasi produk peraturan perundang-undangan dalam hal ini produk hukum daerah
sebagai salah satu upaya dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 94 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2021 dan Pasal 187 Peraturan Presiden 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tim Pengelola JDIH Kabupaten Pekalongan dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan melaksanakan konsultasi guna peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Pekalongan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2024. Dalam konsultasi tersebut Tim JDIH Kabupaten Pekalongan diterima oleh Tim Pengelola JDIHN.