Pencarian Peraturan


---- atau ----

PERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN



Kajen - Rabu (27/12/2023) pagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam kesempatan tersebut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hadir dan memberikan sambutan usai disahkannya Raperda tersebut.

Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah, termasuk susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan nomenklatur Perangkat Daerah. “Dengan peningkatan tipe Perangkat Daerah, diharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Kelautan Dan Perikanan dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani masyarakat,” ujar Bupati.

Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data mendukung penentuan klasifikasi perangkat daerah, ada lima perangkat daerah yang perlu disesuaikan, antara lain, Dinas Kelautan dan Perikanan yang semula tipe C, berubah menjadi Dinas Perikanan dengan tipe B. Dinas Perhubungan yang semula tipe C, kini berubah menjadi tipe B. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian serta Pengembangan yang semula tipe A, berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan tipe A. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas kecil berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas sedang dan terakhir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi B, kini berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan klasifikasi A.

Bupati menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tidak hanya berdampak pada nomenklatur, tetapi betul-betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah sehingga dapat menerapkan tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial dan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas daya saing Pemerintah Kabupaten Pekalongan.