Pencarian Peraturan


---- atau ----

HARMONISASI DAN SINKRONISASI RAPERBUP BLUD RSUD



Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan melaksanakan kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperbup Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Piutang pada BLUD RSUD.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Mei 2023 di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan.

Rapat dibuka Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Aditomo Herlambang S.H.. Sebagai keynote speaker dan pimpinan rapat adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan di Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan Herniyanti, S. H., M. Par..
Rapat dihadiri dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai anggota Tim Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperbup Kab. Pekalongan. Hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan, RSUD Kraton, RSUD Kajen sebagai OPD pemrakarsa. Selain itu hadir perwakilan dari Bappeda Litbang, BPKD dan Inspektorat Kab. Pekalongan.

Raperbup ini disusun berdasarkan urgensi sehubungan dengan adanya piutang yang harus segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sehubungan dengan adanya Pendelegasian sesuai Pasal 84 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Berdasarkan Hasil Harmonisasi dan sinkronisasi Raperbub sebagaimana disampaikan dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, bahwa untuk konsideran mengingat cukup 3 (tiga) saja. Dan apabila di dalam Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memerintahakan tentang Pengelolaan dan Penghapusan Piutang Daerah yang ada di BLUD RSUD maka Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dimasukkan dan menjadi landasan hukumnya. Dalam Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi tersebut juga disepakati tentang Perubahan judul Raperbup yang semula berjudul Pengelolaan Piutang Pada BLUD RSUD Kabupaten Pekalongan menjadi Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Piutang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang dijadikan sebagai landasan Yuridis dan Landasan Filosofis. 

Pada akhir pembahasan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah memberikan masukan agar Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam hal ini Dinas Kesehatan, BLUD RSUD Kraton dan BLUD RSUD Kajen untuk tetap melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke PUPN terkait dengan Mekanisme Penagihan dan Penghapusan sesuai PMK No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.