Pencarian Peraturan


---- atau ----

RAKOR PEMBINAAN JDIH DESA



Rabu, 12 November 2025, Bagian Hukum sebagai Tim Pembina JDIH Kab. Pekalongan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan JDIH Desa di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kab. Pekalongan. Dengan Peserta berjumlah 75 orang yang berasal dari perwakilan Dinas PMD, Tim JDIH Kabupaten, perwakilan Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa pengelola website desa.

Kegiatan rakor dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ajid Suryo Pratondo, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Ajid menyampaikan bahwa sangat penting membangun kesepahaman Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang efektif untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses dokumen hukum di pemerintahan desa yang terintegrasi melalui Tautan website Pemerintah Desa ke website JDIH Kabupaten untuk mendukung program Desa Sadar Hukum dan mendukung keterbukaan informasi hukum.

Sebagai kontributor kegiatan adalah Dyah Santi Yunianingtyas, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Amaliya Rahman, S.H., M.Kn., Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Aden Muhammad Hasanal, A.Md., Pranata Komputer Terampil sebagai Developer Pengembang JDIH Kab. Pekalongan.

Dalam rakor narasumber Dyah Santi menyampaikan materi Optimalisasi Peran Anggota Jdih Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Narasumber Amaliya menyampaikan materi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Desa dan narasumber Aden menyampaikan materi Pengelolaan Website JDIH Kabupaten Pekalongan Tingkat Desa.

Rakor pembinaan ini diharapkan dapat mendorong dan membangun pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum hingga ke seluruh Desa di Kabupaten Pekalongan secara bertahap mengingat jumlah Desa yang sangat banyak yang kadangkala terkendala seperti akses internet yang belum dapat menjangkau ke seluruh pelosok Desa dan belum adanya kesadaran Perangkat Desa untuk mendokumentasikan dan menginformasikan dokumen hukum yang dimiliki, sarana prasarana dan sumber daya yang terbatas dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Desa.