Pencarian Peraturan


---- atau ----

DINAS PENDIDIKAN BAHAS TINDAK LANJUT PERMENDIKDASMEN NO. 2 TAHUN 2025



Selasa, 16 September 2025, Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah dan Kelompok MGMP Bahasa Indonesia SMK, SMK dan SMP di Kabupaten Pekalongan.

Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Kepala Balai Bahasa Provinsi jawa Tengah perihal Implementasi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Di mana dalam surat di atas Bupati/Walikota dimohon perkenannya untuk menerbitkan SE Implementasi Permendikdasmen dimaksud dan membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dicermati pula perihal pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas mengingat sudah terbit Peraturan Bupati Pekalongan No. 12 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Diharapkan SE ini tidak menjadikan rancu dan menjadi dua aturan yang saling tumpang tindih dan dapat menimbulkan kebingungan bagi OPD dalam menyusun tata naskah dinas.