.png)
Selasa, 16 September 2025, Bagian Hukum Setda
Kab. Pekalongan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut
Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kab.
Pekalongan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah dan Kelompok MGMP Bahasa
Indonesia SMK, SMK dan SMP di Kabupaten Pekalongan.
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat
Kepala Balai Bahasa Provinsi jawa Tengah perihal Implementasi Permendikdasmen
No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Di mana
dalam surat di atas Bupati/Walikota dimohon perkenannya untuk menerbitkan SE
Implementasi Permendikdasmen dimaksud dan membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan
Bahasa Indonesia.
Dicermati pula perihal pengawasan penggunaan
Bahasa Indonesia dalam Tata Naskah Dinas mengingat sudah terbit Peraturan
Bupati Pekalongan No. 12 Tahun 2024 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Diharapkan SE ini tidak menjadikan rancu dan menjadi dua aturan yang saling tumpang tindih dan dapat menimbulkan kebingungan bagi OPD dalam menyusun tata naskah dinas.