
Jum’at,
7 Februari 2025, bertempat di ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Setda Kab. Pekalongan, , Bagian Hukum menyelenggarakan kegiatan rapat harmonisasi
dan sinkronisasi pembahasan terkait penyusunan Raperbup tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Laporan dan Pertanggungjawabanserta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD.
Rapat
diikuti oleh utusan beberapa perangkat daerah terundang diantaranya
Inspektorat, Bapperida, BPKD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
Dinas Sosial, DKPP, Bagian Kesra dan Bagian Hukum, yang dipimpin oleh Kepala
Bagian Hukum.
Dengan disusunnya Raperbup ini diharapkan ke depan ada aturan yang lebih jelas dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan juga perangkat daerah termasuk instansi vertikal serta organisasi kemasyarakatan dalam hal ini organisasi sosial, oranisasi keagamaan, organisasi politik dsb didalam menyusun, merencanakan dan mengelola hibah maupun bantuan sosial.