
Bertempat
di ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kab. Pekalongan, Kamis, 6 Februari 2025,
Bagian Hukum menyelenggarakan kegiatan rapat harmonisasi dan sinkronisasi pembahasan
terkait penyusunan Raperbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial KetenagakerjaanYang bersumber dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau biasa disebut DBHCHT.
Rapat
diikuti oleh utusan beberapa perangkat daerah terundang diantaranya
Inspektorat, Bapperida, BPKD, Dinkop UKM dan Naker, DKPP, Bagian Perekonomian,
BPJS Ketenagakerjaan dan Bagian Hukum yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
Dengan disusunnya Raperbup ini diharapkan ke depan Pemkab dapat memberikan bantuan kepada penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan baik peserta maupun keluarga yang menjadi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.