Ditjen Pajak
(DJP) merilis Keterangan Tertulis dengan nomor KT-03/2024 tertanggal 21
Desember 2024 terkait Penyesuaian Tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%. Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa PPN dalam penggunaan e-wallet
dikenakan atas jasa layanan penggunaan. Sementara itu, pada transaksi
menggunakan QRIS, PN dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran kepada
merchant.
Kenaikan tarif
PPN 11% menjadi 12% merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini penting untuk meningkatkan penerimaan
negara, terutama dari kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke atas yang
menjadi sasaran kebijakan,” ujar Irfan dalam wawancara eksklusif
Sebagaimana Menkeu
menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam
pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip
ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk
rakyat dan perekonomian.
Penyesuaian
tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti
kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan
pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
Isi Keterangan Tertulis selengkapnya dapat diunduh di JDIH Kabupaten Pekalongan