Pencarian Peraturan


---- atau ----

KETERANGAN TERTULIS DJP ATAS KENAIKAN PPN 12%



Ditjen Pajak (DJP) merilis Keterangan Tertulis dengan nomor KT-03/2024 tertanggal 21 Desember 2024 terkait Penyesuaian Tarif PPN 1% dari 11% menjadi 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penegasan bahwa PPN dalam penggunaan e-wallet dikenakan atas jasa layanan penggunaan. Sementara itu, pada transaksi menggunakan QRIS, PN dikenakan oleh penyelenggara sistem pembayaran kepada merchant.

 

Kenaikan tarif PPN 11% menjadi 12% merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari kelompok masyarakat berpendapatan menengah ke atas yang menjadi sasaran kebijakan,” ujar Irfan dalam wawancara eksklusif

 

Sebagaimana Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

 

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.


Isi Keterangan Tertulis selengkapnya dapat diunduh di JDIH Kabupaten Pekalongan