Pencarian Peraturan


---- atau ----

PROVINSI JAWA TENGAH ADAKAN BINTEK ANEV PROKUMDA



Analis Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan Bintek Anev dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Jl. Slamet Riyadi No. 1 Kauman Kota Surakarta.

Dalam sambutannya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar Saat ini terdapat kecenderungan terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa melihat dan menyesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat. Hal ini mengakibatkan jumlah peraturan menjadi semakin banyak dan menunjukan gejala Hyper Regulation. Gejala hyper Regulation ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas Sebagian besar peraturan yang ditunjukkan antara lain adanya ketidaksesuaian antara jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang diaturnya, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal, tidak efektif dan biaya tinggi. Oleh karena itu, upaya penataan regulasi termasuk produk Hukum Daerah menjadi penting sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum serta untuk meningkatkan kualitas system regulasi.

Kegiatan Analisis dan evaluasi. pada dasarnya telah diamanatkan dalam Pasal 97C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanatkan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah Provinsi. Namun demikian pelaksanaan dan tindak lanjut dari Analisis dan Evaluasi masih belum sesuai dengan standar Pedoman Analisis dan Evaluasi  Hukum yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini disebabkan karena banyak stakeholder di Pemerintah Daerah yang belum memahami urgensi pelaksanaan Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan bagaimana pelaksanaannya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Analisis dan evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah khususnya pada Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam upaya peningkatan Indeks Reformasi Hukum.