Analis
Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan mengikuti kegiatan Bimbingan
Teknis Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Biro
Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan
Bintek Anev dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Jl. Slamet Riyadi No.
1 Kauman Kota Surakarta.
Dalam
sambutannya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar Saat
ini terdapat kecenderungan terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang
dibuat tanpa melihat dan menyesuaikan dengan arah prioritas pembangunan
nasional dan kebutuhan konkret masyarakat. Hal ini mengakibatkan jumlah peraturan
menjadi semakin banyak dan menunjukan gejala Hyper Regulation. Gejala hyper
Regulation ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas Sebagian besar
peraturan yang ditunjukkan antara lain adanya ketidaksesuaian antara jenis
peraturan perundang-undangan dengan materi muatan yang diaturnya, multitafsir,
tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik
secara horizontal maupun vertikal, tidak efektif dan biaya tinggi. Oleh karena
itu, upaya penataan regulasi termasuk produk Hukum Daerah menjadi penting sebagai
upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum serta untuk meningkatkan
kualitas system regulasi.
Kegiatan
Analisis dan evaluasi. pada dasarnya telah diamanatkan dalam Pasal 97C
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa
Tengah telah melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.
Hal ini sebagaimana diamanatkan pula dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah,
yang mengamanatkan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah
Provinsi. Namun demikian pelaksanaan dan tindak lanjut dari Analisis dan
Evaluasi masih belum sesuai dengan standar Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum
Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini disebabkan karena banyak
stakeholder di Pemerintah Daerah yang belum memahami urgensi pelaksanaan
Analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan bagaimana pelaksanaannya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Analisis dan evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah khususnya pada Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam upaya peningkatan Indeks Reformasi Hukum.