Pencarian Peraturan


---- atau ----

KEJAKSAAN TINGGI BERI PENERANGAN HUKUM PERANGKAT DAERAH DAN BUMD DI KABUPATEN PEKALONGAN



Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Pekalongan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan menerima pengarahan dalam kegiatan Penerangan Hukum/Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini sebagai Narasumber.

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., dan sebagai Moderator Asisten Administrasi Umum Sekda, Anis Rosidi, S.Sos., M.Si.

 

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa seluruh jajaran OPD dan BUMD di Kabupaten Pekalongan harus menjaga Marwah Hukum. Menjaga marwah hukum berarti menjaga supremasi hukum di negara. Menjaga marwah konstitusi yang dapat dilakukan dengan: Menjamin bahwa keputusan mencerminkan keadilan, bukan sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu. Mencegah konflik politik. Menindak tegas dan adil terhadap pelanggaran etika. Marwah memiliki arti kehormatan diri, harga diri, dan nama baik. Marwah seseorang melekat pada dirinya sendiri, bukan pada orang atau kelompok organisasi.