Organisasi
Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Pekalongan pada hari Rabu, 30 Oktober
2024 bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan menerima pengarahan
dalam kegiatan Penerangan Hukum/Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat
Taat Hukum (BINMATKUM) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah yang dalam
hal ini sebagai Narasumber.
Kegiatan
Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si., dan sebagai Moderator Asisten
Administrasi Umum Sekda, Anis Rosidi, S.Sos., M.Si.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa seluruh jajaran OPD dan BUMD di Kabupaten Pekalongan harus menjaga Marwah Hukum. Menjaga marwah hukum berarti menjaga supremasi hukum di negara. Menjaga marwah konstitusi yang dapat dilakukan dengan: Menjamin bahwa keputusan mencerminkan keadilan, bukan sekadar memenuhi kepentingan kelompok tertentu. Mencegah konflik politik. Menindak tegas dan adil terhadap pelanggaran etika. Marwah memiliki arti kehormatan diri, harga diri, dan nama baik. Marwah seseorang melekat pada dirinya sendiri, bukan pada orang atau kelompok organisasi.