Pencarian Peraturan


---- atau ----

SOSIALISASI PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENGELOLAAN JDIH



Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai perundangan.

 Dalam rangka terwujudnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang ditetapkan sehingga menjamin ketertiban bermasyarakat dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, maka dipandang perlu adanya kegiatan Sosialisasi peraturan perundang – undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terhadap Produk Hukum Daerah dan dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan.

 

Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan dengan jumlah Peserta secara keseluruhan 106 (seratus enam) orang, yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah dan Perangkat Desa.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kabid Hukum Kanwil Hukum & HAM, Deni Kristiawan, S.H., M.H. dan Analisis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov. Jawa Tengah, Amaliya Rahman, S.H., M.Kn.

 

Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi peraturan perundang – undangan ini diharapkan dapat membangun kesepahaman dan sinergitas kerja dan kinerja Perangkat Daerah dalam penyusunan Produk Hukum Daerah baik yang bersifat pengaturan (Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Peraturan Bersama Kepala Daerah) dan yang bersifat penetapan (Keputusan Bupati) dalam rangka terwujudnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang ditetapkan sehingga menjamin ketertiban bermasyarakat dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah.