Pencarian Peraturan


---- atau ----

Kesepakatan Bersama (Memory of Understanding) No. 109/RECFON-SK/IX/2021 - 440.1/KB.03/IX/2021 - HK.03.01/5.11/5201/2021 Tahun 2021

TENTANG Pengembangan Masyarakat, Pendidikan Dan Penelitian Di Bidang Pangan Dan Gizi Untuk Penanggulangan Stunting
Tipe Dokumen:
Peraturan Perundang-Undangan
Judul:
Kesepakatan Bersama (Memory of Understanding) Nomor 109/RECFON-SK/IX/2021 - 440.1/KB.03/IX/2021 - HK.03.01/5.11/5201/2021 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Masyarakat, Pendidikan Dan Penelitian Di Bidang Pangan Dan Gizi Untuk Penanggulangan Stunting
T.E.U:
Pekalongan, Bupati - Jakarta Timur - Yogyakarta - Organisasi Regional Yang Memiliki Mandat Pendidikan, Penelitian Di Bidang Pangan Dan Gizi
Nomor Peraturan:
109/RECFON-SK/IX/2021 - 440.1/KB.03/IX/2021 - HK.03.01/5.11/5201/2021
Jenis Peraturan:
Kesepakatan Bersama (Memory of Understanding)
Singkatan:
KB/MoU
Tempat Terbit:
Kabupaten Pekalongan
Tgl. Penetapan:
22/09/2021
Tgl. Pengundangan:
22/09/2021
Sumber:
Register Kesepakatan Bersama Kab. Pekalongan Tahun 2021, 8Halaman
Subjek:
PENANGGULANGAN STUNTING - PENDIDIKAN DAN PENELITIAN - PENGEMBANGAN MASYARAKAT- DI BIDANG PANGAN DAN GIZI
Status:
Berlaku
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Lokasi:
Bagian Tata Pemerintahan
Bidang Hukum:
Hukum Administrasi Negara
Lampiran:
Fileteks, dalam bentuk pdf
Pemrakarsa:
Pemerintah Kabupaten Pekalongan - Organisasi Regional Yang Memiliki Mandat Pendidikan, Penelitian Di Bidang Pangan Dan Gizi
Penandatangan:
Muchtaruddi - Fadia Arafiq - Joko Susilo
Pengarang:
TKKSD Kab. Pekalongan - Jakarta Timur - Yogyakarta - Organisasi Regional Yang Memiliki Mandat Pendidikan, Penelitian Di Bidang Pangan Dan Gizi
Views:
45